Pemuda dan Sosialisasi
Pemuda diidentikkan
dengan kaum muda yang merupakan generasi bangsa, yang akan menentukan
perubahan-perubahan dimasa yang akan datang. Sebagai seorang
mahasiswa/mahasiswi kita adalah pemuda yang memiliki intelektual yang dapat
berpikir demi perubahan dan kemajuan negara ini.
Princeton mendefinisikan kata pemuda (youth) dalam
kamus Webstersnya sebagai “the time of life between childhood and maturity;
early maturity; the state of being young or immature or inexperienced; the
freshness and vitality characteristic of a young person”.
Pernyataan ini
menunjukkan bahwa pemuda adalah sebuah kehidupan yang berdiri direntang masa
kanak-kanak dan masa dewasa dimasa inilah seorang pemuda bersifat labil,
kontrol emosi dan kstabilan pendirian masih bisa dipengaruh oleh pihak luar.
Seorang pemuda mempunyai ciri yang khas yang menggambarkan seperti apa ia
terlihat yang menunjukkan kepribadiannya.
Seorang pemuda harus
bisa beradaptasi dan bergaul dengan lingkungan disekitarnya. Maksudnya agar
tumbuh sikap rasa peduli dan rasa kebersamaan didalam dirinya. Lihatlah dizaman
sekarang teknologi yang berkembang telah disalahgunakan seolah-olah globalisasi
telah memberi efek buruk pada generasi muda. Individualisme itulah yang terjadi
pada pemuda zaman sikap peduli pada lingkungan sekitar menurun drastis. Contoh
umum jika ada kerja bakti dilingkungan sekitar banyak pemuda yang
bermalas-malasan untuk ikut serta dalam kegiatan ini lebih memilih bermain
dirumah atau memainkan android,iphone atau apalah itu . Pemuda seperti apa ini!
Dalam kehidupannya
seorang pemuda dituntut dapat bersosialisasi dengan masyarakat lainnya. Proses
sosialisasi pemuda didefinisikan proses yang membantu individu melalui belajar
dan penyesuaian diri. Proses sosialisasi sebenarnya berawal dari dalam
keluarga. Melalui proses sosialisasi, individu (pemuda) akan terwarna cara
berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya dengan proses sosialisasi, individu
menjadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan
lingkungan budayanya.Sesuai dengan pepatah lama semakin banyak dilihat semakin
banyak dirasa. Jadi pengalaman adalah hal yang dibutuhkan seorang pemuda bisa
bertindak dan mengasah pola pikirnya untuk perubahan yang akan datang.
Pengalaman adalah hal
yang sangat penting dalam menunjang kemajuan pola pikir seorang pemuda.Pemuda
dituntut kreatif inovatif dan korporatif (kerjasama”dalam hal baik”). Semakin
banyak ia bergaul dengan orang lain maka semakin banyak pengalaman yang ia
peroleh. Ia dikenal banyak orang dan mendapat banyak sekali akses dari orang
disekitarnya ditambah dengan etika dan kepribadiannya yang baik, siapapun pasti
menyukai sosok pemuda seperti ini. Kemudian kita bandingkan dengan pemuda yang
bersifat individualisme, kikuk ditengah masyarakat,kaku dan tidak mampu
mengaplikasikan manfaat dirinya akan terbuang ditengah kehidupan.
Kondisi yang masih
labil membuat pemuda sering hanyut dengan berbagai pergaulan untuk itu
berhati-hatilah memilih teman bergaul. Diperlukan pertahanan yang kuat agar
tidak terjerumus kedalam kegelapan akibat pergaulan bebas yang sangat
membahayakan generasi muda. Banyak contoh-contoh menunjukkan pemuda atau
generasi zaman sekarang rusak, mulai dari video porno SMA, Sex bebas SMP.Mau
jadi apa generasi seperti ini.Bukannya memperbaiki kondisi bangsa sekarang
malah menambah beban yang ada..
Peran pemuda sangat
dibutuhkan dalam pembangunan. Seorang pemuda dituntut dapat merubah keadaan
kearah yang lebih baik bukannya memperburuk keadaan atau merusak tatanan yang
telah ada. Calon-calon pemimpin yang akan datang, tokoh masyarakat atau bahkan
menjadi panutan untuk orang lain.
Kilas balik sejarah
bangsa kita Indonesia. Bukan fisik atau senjata menjadi tonggak awal kita
merdeka tapi karena adanya inisiatif atau kesadaran para pemuda zaman perjuang
waktu itu kita merdeka.Adanya sikap revolusioner dan motivasi diri maka pemuda
saat itu bisa membawa negara kita mencapai kemerdekaan. Berdirinya Bung Tomo
telah menumbuhkan rasa kesatuan dan persatuan rakyat indonesia. Ini artinya
bahwa pemuda mampu menggapai apapun dan mampu membuat sebuah perubahan yang
luar biasa. Bung tomo adalah organisasi perkumpulan pemuda yang pertama, lalu
semangatnya telah memotivasi pemuda-pemuda lain sehingga terbentuklah
organisasi pemuda-pemuda yang lain seperti jong java,jong sumatera, maupun
jong-jong lainnya.
Dalam sebuah
pidatonya, Soekarno pernah mengorbakan semangat juang Pemuda apa kata Sukarno
“Beri aku sepuluh pemuda, maka akan kugoncangkan dunia”. Begitu besar peranan
pemuda di mata Sukarno, jika ada sembilan pemuda lagi maka Indonesia menjadi
negara Super Power.
Pemuda adalah sesuatu
yang luar biasa, seperti yang telah dibicarakan sebelumnya walaupun emosi yang
sangat labil tapi pemuda memiliki kelebihan-kelebihan yang menonjol adalah mau
menghadapi perubahan, baik berupa perubahan sosial maupun kultural dengan
menjadi pelopor perubahan itu sendiri Perubahan. Tetapi sering kali informasi
yang diterima tidak melalui seleksi yang ketat sehingga seorang pemuda mudah
terbawa arus dan pengaruh media massa yang ada.
Kesimpulannya adalah
bahwa seorang pemuda harus memiliki jiwa dan sikap metal yang bisa membawa ia
menciptakan sebuah iklim perubahan kearah yang lebih baik dan memiliki
kemampuan sosialisasi ditengah kehidupan dimasyarakat agar ia mampu memecahkan
sebuah polemik dan mampu beradaptasi dengan kehidupan sosialnya.
A. Pengertian
Sosialisasi
Proses kehidupan yang
dialami oleh para pemuda Indonesia tiap hari, baik di lingkungan keluarga,
sekolah, maupun masyarakat, membawa pengauh yang besar pula dalam membina sikap
untuk dapat hidup di masyarakat. Proses itu bisa disebut dengan istilah
sosialisasi. Proses sosialisasi itu berlangsung sejak anak ada di dunia dan terus
akan berproses hingga mencapai titik kulminasi.
B. Proses
Sosialisasi
Menurut George
Herbert Mead, sosialisasi yang dialami seseorang dapat dibedakan dalam
tahap-tahap sebagai berikut:
1. Tahap persiapan
(Preparatory Stage)
Tahap ini dialami
manusia sejak dilahirkan, ketika seorang anak mempersiapkan diri untuk mengenal
dunia sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang diri. Pada tahap
ini juga anak-anak mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak sempurna.
Contoh: Kata “makan” yang diajarkan ibu kepada anaknya yang masih balita. Makna
kata tersebut juga belum dipahami dengan tepat oleh anak. Lama-kelamaan anak
memahami secara tepat makna kata “makan” tersebut dengan cara menghubungkannya
dengan kenyataan yang dialaminya.
2. Tahap meniru (Play
Stage)
Tahap ini ditandai
dengan:
* Semakin sempurnanya
seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan oleh orang dewasa.
* Mulai terbentuk
kesadaran tentang nama diri dan siapa nama orang tua, kakak, dan sebagainya.
* Anak mulai menyadari
tentang apa yang dilakukan seorang ibu dan apa yang diharapkan seorang ibu dari
anak. Dengan kata lain, kemampuan untuk menempatkan diri pada posisi orang lain
juga mulai terbentuk pada tahap ini.
* Kesadaran bahwa
dunia sosial manusia berisikan banyak orang. Sebagian dari orang tersebut
merupakan orang-orang yang dianggap penting bagi pembentukan dan pertahanan
diri, yakni dari mana anak menyerap norma dan nilai (Significant other).
3. Tahap siap
bertindak (Game Stage)
Peniruan yang
dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran yang secara langsung
dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan diri pada
posisi orang lain pun meningkat sehingga memungkinkan adanya kemampuan bermain
secara bersama-sama. Dia mulai menyadari adanya tuntutan untuk bekerja sama
dengan teman-temannya. Pada tahap ini lawan berinteraksi semakin banyak dan
hubungannya semakin kompleks. Individu mulai berhubungan dengan teman-teman
sebaya di luar rumah. Peraturan-peraturan yang berlaku di luar keluarganya
secara bertahap juga mulai dipahami. Bersamaan dengan itu, anak mulai menyadari
bahwa ada norma tertentu yang berlaku di luar keluarganya.
4. Tahap penerimaan
norma kolektif (Generalized Stage)
Pada tahap ini
seseorang telah dianggap dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya pada
posisi masyarakat secara luas. Dengan kata lain, ia dapat bertenggang rasa
tidak hanya dengan orang-orang yang berinteraksi dengannya tapi juga dengan
masyarakat luas. Manusia dewasa menyadari pentingnya peraturan, kemampuan
bekerja sama bahkan dengan orang lain yang tidak dikenalnya secara mantap.
Manusia dengan perkembangan diri pada tahap ini telah menjadi warga masyarakat
dalam arti sepenuhnya.
Dikarenakan
sosialisasi sangat penting,kita sebagai pemuda pembangun bangsa harus bisa
bersosialisasi menempatkan diri didalam lingkungan masyarakat .
Reference
Warga Negara dan Negara
A. WARGA NEGARA
Warganegara adalah
orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari
suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia
Seorang Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik
Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan
Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai
penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor
Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri
di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya
sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah :
- setiap orang yang sebelum berlakunya UU
tersebut telah menjadi WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari ayah dan ibu WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau
hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya
itu seorang WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari ibu WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum
kawin
- anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah
dan ibunya.
- anak yang baru lahir yang ditemukan di
wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
- anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau
tidak diketahui keberadaannya
- anak yang dilahirkan di luar wilayah
Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari
negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada
anak yang bersangkutan
- anak dari seorang ayah atau ibu yang telah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui
pula sebagai WNI bagi:
- anak WNI yang lahir di luar perkawinan
yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh
ayahnya yang berkewarganegaraan asing
- anak WNI yang belum berusia lima tahun,
yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan
pengadilan
- anak yang belum berusia 18 tahun atau
belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau
ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- anak WNA yang belum berusia lima tahun
yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak
oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
- Anak yang belum berusia 18 tahun atau
belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia,
yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Anak warga negara asing yang belum berusia
lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan
sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan
status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara
asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau
sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga
negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU
Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan
dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18
tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai
hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
B. NEGARA
Negara adalah suatu
wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,
sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Syarat primer sebuah
negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
Negara adalah
pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut,
dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain
keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan negara,
seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat)
mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan
dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya
nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai
dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara
Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia
juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut
sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern
negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan
bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan
negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan
negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi
pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar
adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi
seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam
kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan
yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan
harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang
merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun
untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua
kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam
proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni
menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan
mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang
mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang
yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Asal mula terjadinya
negara berdasarkan fakta sejarah:
- Pendudukan (Occupatie)
- Peleburan (Fusi)
- Penyerahan (Cessie)
- Penaikan (Accesie)
- Pengumuman (Proklamasi)
Reference:
Nama : Khonisa Eka Ariananda
Kelas : 1IA06
Npm : 56419909
Matkul : Ilmu Sosial Dasar