Sejarah Hak Cipta:
Konsep
hak cipta dalam bahasa Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris
(secara harfiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan
sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Johannes
Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan
tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya.
Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang
pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat
disalin.
Awalnya,
hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya
cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada
tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke
pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada
konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya
cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan
tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright,
yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik
umum.
Berne
Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi
Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi
Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright
antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara
otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya
untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan
dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright
terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si
pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku
copyright tersebut selesai.
Definisi Umum Hak Cipta :
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari
kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas,
karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di
dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang
menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya
teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang
Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif
nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan
pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta
dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.
Definisi Hak Cipta :
·
Hak Cipta adalah hak
eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·
Hak Terkait itu adalah hak
yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku
pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta :
·
Hak Ekslusif
Beberapa hak eksklusif
yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
membuat salinan atau
reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya,
salinan elektronik), mengimpor dan mengekspor ciptaan, menciptakan karya
turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan), menampilkan atau
memamerkan ciptaan di depan umum, menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut
kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan
"hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak
ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak
lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak
cipta.
Konsep tersebut juga
berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk
"kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan,
menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada
publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik
melalui sarana apapun"[2].
Selain itu, dalam hukum
yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan
dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku
karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman
suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi
kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing
(UU 28/2014 bab III). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak
lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang
tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan
atau perjanjian tertulis (UU 28/2014 pasal 16). Pemilik hak cipta dapat pula
mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi,
dengan persyaratan tertentu (UU 28/2014 bab XI).
·
Hak Ekonomi dan Hak Moral
Banyak negara mengakui
adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan
Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan
bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar
ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui
sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Menurut konsep Hukum
Kontinental (Prancis), "hak pengarang" (droit d'aueteur, author
right) terbagi menjadi "hak ekonomi" dan "hak moral"
(Hutagalung, 2012).
Hak cipta di Indonesia
juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak
ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan
hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni,
rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun
hak cipta atau hak terkait telah dialihkan
Ø
Adapun ciptaan yang dilindungi meliputi dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang terdiri atas:
1. Buku, pamflet,
perwajahan karya tulis, uang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
2. Ceramah, kuliah,
pidato, dan ciptaan sejenis lainnya.
3. Alat peraga yang dibuat
untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Lagu atau musik dengan
atau tanpa teks.
5. Drama, drama musikal,
tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
6. Karya seni rupa dalam
segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung,
atau kolase.
7. Karya seni terapan,
karya arsitektur, peta, karya seni batik atau seni motif lain.
8. Karya fotografi,
potret, dan karya sinematografi.
9. Terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya
lain dari hasil transformasi.
10. Modifikasi ekspresi
budaya tradisional, kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat
dibaca dengan program computer maupun media lain.
11. Kompilasi ekspresi
budaya trasional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.
12. Permainan video dan
program komputer.
Ø
Sedangkan hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta adalah
sebagai berikut:
1. Hasil karya yang belum
diwujudkan dalam bentuk nyata.
2. Ide, prosedur, sistem,
metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan,
dinyatakan dengan digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah
ciptaan.
3. Alat, benda atau produk
yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya
hanya ditujukan untuk sebuah kebutuhan fungsional.
4. Hasil rapat terbuka
lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato
pejabat pemerintah.
5. Putusan pengadilan atau
ketetapan hakim dan kitab suci atau simbol keagamaan.
Sanksi Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat
diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta,
“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik
aduan.” Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana
penjara dan/atau denda seperti berikut.
·
Pasal 112
Setiap orang yang dengan
tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
dan/atau pasal 52 untuk penggunaan secara komersial, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
·
Pasal 113
1.
Setiap orang yang dengan tanpa
hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat
(1) huruf i untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000
(seratus juta rupiah).
2.
Setiap orang yang dengan tanpa
hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran
hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf
d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3.
Setiap orang yang dengan tanpa
hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran
hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf
b, huruf e, dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
4.
Setiap orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk
pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
·
Pasal 114
Setiap orang yang mengelola
tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui
membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta
dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana
dimaksud dalam pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
·
Pasal 115
Setiap orang yang tanpa
persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan
secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi
atas potret sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 untuk kepentingan reklame atau
periklanan untuk penggunaan secara komersial baik dalam media elektronik maupun
nonelektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
Manfaat Mendaftarkan Hak Cipta :
Kendati demikian, bilamana karya yang
dihasilkan berpotensi atau sengaja dibuat untuk diambil nilai ekonomisnya, maka
di sinilah peran dan manfaat dari mendaftarkan hak cipta dan merek dagang. Hal
ini berkaitan dengan fungsi proteksi. Dengan lebih dulu mendaftarkan hak cipta
dan merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, maka tidak perlu
lagi ada kekhawatiran pihak lain yang dapat menyabotase dan mengambil
keuntungan dari sebuah karya yang dibangun dengan susah payah.
Di samping fungsi proteksi, manfaat dari
mendaftarkan hak cipta dan merek dagang ke DKJI adalah fungsi ekonomis.
Bilamana ada pihak lain ingin menggunakan merek yang telah terdaftar hak cipta
atau dagangnya untuk kepentingan
tertentu seperti pemasaran, maka pihak tesebut harus lebih dulu meminta
izin kepada pencipta. Pencipta pun memiiki otoritas untuk menolak atau
mengiyakan dengan kerja sama tertentu seperti adanya sejumlah uang yang harus
dibayarkan atau sebagainya.
Persyaratan Mendaftar Hak Cipta
·
Mengisi formulir pendaftaran
ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga.
Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai
Rp6.000,00;
·
Surat permohonan pendaftaran
ciptaan mencantumkan:
1.
nama, kewarganegaraan dan
alamat pencipta
2.
nama, kewarganegaraan dan
alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan
judul ciptaan
3.
tanggal dan tempat ciptaan
diumumkan untuk pertama kali
4.
uraian ciptaan (rangkap 3)
·
Surat permohonan pendaftaran
ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
·
Melampirkan bukti kewarganegaraan
pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor
·
Apabila permohonan badan hukum,
maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian
badan hukum tersebut
·
Melampirkan surat kuasa,
bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti
kewarganegaraan kuasa tersebut
·
Apabila pemohon tidak bertempat
tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran
ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam
wilayah RI
·
Apabila permohonan pendaftaran
ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka
nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
·
Apabila ciptaan tersebut telah
dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
·
Melampirkan contoh ciptaan yang
dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
Alternatif Cara Mendaftarkan Hak Cipta
·
Mendaftar di Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan
membawa dokumen persyaratan.
·
Mendaftar secara online melalui
laman https://e-hakcipta.dgip.go.id
Ø Langkah-langkah Mengurus Hak Cipta Secara Online
1.
Masuk ke situs
e-hakcipta.dgip.go.id
2.
Lakukan registrasi untuk
mendapatkan username dan password.
3.
Login menggunakan username yang
telah diberikan.
4.
Mengunggah dokumen persyaratan.
5.
Melakukan pembayaran setelah
mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.
6.
Menunggu proses Pengecekan,
Pengecekan dokumen persyaratan formal, Jika masuk kategori jenis ciptaan yang
dikecualikan, dilakukan verifikasi, Mengunggah dokumen persyaratan.
7.
Approval, Sertifikat dapat
diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.
Link referensi :
https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
https://bplawyers.co.id/2018/01/30/hak-cipta-di-indonesia/
https://www.gresnews.com/berita/tips/108188-jenis-hak-cipta-yang-dilindungi/
https://indonesia.go.id/kategori/kepabeanan/431/cara-mengurus-hak-cipta
NAMA : KHONISA EKA ARIANANDA
KELAS : 2IA07
NPM : 56419909

Tidak ada komentar:
Posting Komentar