Kamis, 25 Maret 2021

HAK CIPTA



Sejarah Hak Cipta:

Konsep hak cipta dalam bahasa Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harfiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Johannes Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.

 

Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.

 

Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.

Definisi Umum Hak Cipta :

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

 

Definisi Hak Cipta :

·         Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

·         Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

 

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta :

·        Hak Ekslusif

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:

 

membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik), mengimpor dan mengekspor ciptaan, menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan), menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum, menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

 

Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun"[2].

 

Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 28/2014 bab III). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.

 

Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 28/2014 pasal 16). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 28/2014 bab XI).

 

 

 

·       Hak Ekonomi dan Hak Moral

Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.

 

Menurut konsep Hukum Kontinental (Prancis), "hak pengarang" (droit d'aueteur, author right) terbagi menjadi "hak ekonomi" dan "hak moral" (Hutagalung, 2012).

 

Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan

 

Ø Adapun ciptaan yang dilindungi meliputi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang terdiri atas:

 

1. Buku, pamflet, perwajahan karya tulis, uang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.

2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya.

3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.

5. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.

6. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.

7. Karya seni terapan, karya arsitektur, peta, karya seni batik atau seni motif lain.

8. Karya fotografi, potret, dan karya sinematografi.

9. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain dari hasil transformasi.

10. Modifikasi ekspresi budaya tradisional, kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program computer maupun media lain.

11. Kompilasi ekspresi budaya trasional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.

12. Permainan video dan program komputer.

 

Ø Sedangkan hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta adalah sebagai berikut:

1. Hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata.

2. Ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan dengan digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan.

3. Alat, benda atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk sebuah kebutuhan fungsional.

4. Hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah.

5. Putusan pengadilan atau ketetapan hakim dan kitab suci atau simbol keagamaan.

 

Sanksi Pelanggaran Hak Cipta

Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan.” Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut.

·         Pasal 112

Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau pasal 52 untuk penggunaan secara komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

 

·         Pasal 113

 

1.       Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf i untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

2.       Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

3.       Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

4.       Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

 

 

·         Pasal 114

Setiap orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

·         Pasal 115

Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk penggunaan secara komersial baik dalam media elektronik maupun nonelektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Manfaat Mendaftarkan Hak Cipta :

Kendati demikian, bilamana karya yang dihasilkan berpotensi atau sengaja dibuat untuk diambil nilai ekonomisnya, maka di sinilah peran dan manfaat dari mendaftarkan hak cipta dan merek dagang. Hal ini berkaitan dengan fungsi proteksi. Dengan lebih dulu mendaftarkan hak cipta dan merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, maka tidak perlu lagi ada kekhawatiran pihak lain yang dapat menyabotase dan mengambil keuntungan dari sebuah karya yang dibangun dengan susah payah.

Di samping fungsi proteksi, manfaat dari mendaftarkan hak cipta dan merek dagang ke DKJI adalah fungsi ekonomis. Bilamana ada pihak lain ingin menggunakan merek yang telah terdaftar hak cipta atau dagangnya untuk kepentingan  tertentu seperti pemasaran, maka pihak tesebut harus lebih dulu meminta izin kepada pencipta. Pencipta pun memiiki otoritas untuk menolak atau mengiyakan dengan kerja sama tertentu seperti adanya sejumlah uang yang harus dibayarkan atau sebagainya.

 

Persyaratan Mendaftar Hak Cipta

 

·         Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000,00;

·         Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:

1.       nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta

2.       nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan

3.       tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali

4.       uraian ciptaan (rangkap 3)

 

·         Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan

·         Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor

·         Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut

·         Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut

·         Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI

·         Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon

·         Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak

·         Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya

 

Alternatif Cara Mendaftarkan Hak Cipta

 

·         Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan.

·         Mendaftar secara online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id

 

Ø  Langkah-langkah Mengurus Hak Cipta Secara Online

1.       Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id

2.       Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.

3.       Login menggunakan username yang telah diberikan.

4.       Mengunggah dokumen persyaratan.

5.       Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.

6.       Menunggu proses Pengecekan, Pengecekan dokumen persyaratan formal, Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, Mengunggah dokumen persyaratan.

7.       Approval, Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.

 

Link referensi :

https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan

https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

https://bplawyers.co.id/2018/01/30/hak-cipta-di-indonesia/

https://www.gresnews.com/berita/tips/108188-jenis-hak-cipta-yang-dilindungi/

https://indonesia.go.id/kategori/kepabeanan/431/cara-mengurus-hak-cipta


NAMA : KHONISA EKA ARIANANDA

KELAS : 2IA07

NPM : 56419909

Selasa, 19 Januari 2021

PERFILMAN

1.  produksi film digital dan proses setelah produksi

Film adalah karya kolektif, karena gabungan dari departemen yang saling mendukung antara satu dengan departemen lainnya. Semua bagian itu harus bisa bekerjasama demi terciptanya sebuah film. Tentunya membuat film perlu ada tahapannya, berikut 5 tahap produksi film yang bisa kamu lakukan:

 

-      Development

Pada tahap ini yang dilakukan adalah pengembangan ide, menentukan jenis cerita, genre dan format, penulisan skenario. Ide bisa datang darimana saja misalnya; dari novel, kisah nyata, dan lain-lain. Ada istilah triangle system yaitu produser, sutradara dan penulis naskah.

Setelah mendapatkan ide mereka akan bekerjasama untuk membuat premis, sinopsis, treatment kemudian skenario. Selanjutnya produser dan sutradara menyiapkan treatment untuk menyampaikannya kepada investor. Jika berhasil, film ini akan menerima dana untuk proses produksi.

 

-      Pra Produksi

Dalam tahap produksi film ini, setiap langkah yang diambil harus berhati-hati dalam merancang dan merecanakannya. Karena pada tahap ini sangat menentukan tahap selanjutnya. Ada yang berpendapat bahwa pada tahap ini semua konsep yang perlu diperdebatkan silahkan diperdebatkan daripada sudah sampai ketahap produksi baru berdebat dan itu sangat memakan waktu, tenaga dan pikiran.

-      Perencaan pada tahap ini antara lain; perencanaan biaya, penjadwalan, analisis naskah yang dibagai menjadi (analisis karakter, analisis wardrobe, analisis setting dan property), master breakdownhunting yang dibagi menjadi (hunting lokasi dan penetapan lokasi, hunting properti dan wardrobecasting, perekrutan kru dan penyewaan peralatan), dan yang paling terakhir adalah desain produksi.

Sebelumnya masuk ke tahap produksi, kamu juga perlu ada langkah kunci untuk produksi video

 

-      Produksi

Tahap ini adalah tahap dimana semua materi yang direncanakan pada dua tahap sebelumnya yang masih mentah untuk direkam baik gambar maupun suara. Jika perencanaannya matang akan memudahkan untuk menghasilkan produksi yang bagus. Namun, seringkali apa yang direncanakan dan di lapangan ada perubahan. Perlu kemampuan untuk mengambil keputusan yang baik dan tidak mudah panika jika adanya perubahan-perubahan yang mendadak.

 

-      Pasca Produksi

Pada tahap ini hasil rekaman akan dilakukan editing, penataan suara, penambahan efek, scoring music, dan colour grading. Untuk di tahap ini, bukan cuma seorang editor saja yang berperan untuk menentukan potongan-potongan gambar. Tetapi, sutradara dan produser juga perlu menjaga keutuhan cerita.

 

-      Distribusi

Ini adalah tahap produksi film paling akhir, dimana film akan disalurkan untuk penonton. Ada beberapa penyaluran film antara lain: bioskop, pemutaran alternatif, festival dan media seperti DVD. Pemilihan distribusi ini perlu dipertimbangkan dengan baik, bahkan kalau bisa sebelum filmnya diproduksi. Agar filmnya bisa tepat sasaran (penonton).

 

2.      cara distribusi dan pertunjukan film digital

 Proses membuat karya film sering dipelajari dalam tiga tahap; pra-produksi, produksi, dan pasca-produksi. Namun, ada satu tahap yang tidak kalah penting dalam alur pembuatan karya film, yaitu distribusi. Menurut Nadya Gayatri, salah seorang distributor film yang tergabung dalam Kolektif Film, proses distribusi merupakan area yang kurang banyak dibahas dibandingkan dengan tahapan lain, padahal hal ini merupakan area yang penting untuk memperpanjang nafas sebuah karya film. Terlebih lagi, pendistribusian film panjang dan film pendek memiliki tantangan masing-masing, sehingga diperlukan adanya siasat khusus untuk menyikapinya atau mencari cara distribusi film pendek yang tepat.

Mendistribusikan film sendiri dapat dimulai dengan langkah yang sederhana: bikin aja dulu. Jika diibaratkan sebagai sebuah produk, sebuah karya film harus siap untuk dikonsumsi sebelum menjalani tahap distribusi. Film yang sudah siap untuk didistribusikan dapat disalurkan melalui submission ke berbagai festival film maupun melalui programmer dalam sebuah microcinema secara langsung. Hal-hal tersebut juga membantu kita untuk membangun jaringan yang akan memudahkan proses pendistribusian film kedepannya.

 

Cara Distribusi adalah sebagai berikut :

·         Submit ke Festival Film: Salah satu wadah yang paling bisa dijadikan adalan adalah mencoba submit ke beberapa festival film. Selain memastikan secara administratif proses pendaftaran sudah benar, ada hal lain yang perlu diperhatikan. Untuk men-submit film juga harus mengetahui karakter festival film tersebut, apakah film yang akan didaftarkan sesuai atau cocok tema festival. Daftar festival film pendek yang perlu diikuti.

·         Menawarkan ke Bioskop Alternatif: Sudah ada beberapa bioskop alternatif, baik yang memiliki jadwal reguler atau belum. Tapi, biasanya bioskop alternatif dalam membuat program pemutaran cenderung tematik. Maka, siapa tahu jika film yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan penyelanggara tersebut.

·         Platform Online: Perlu diketahui semakin banyak platform online yang bisa jadi alternatif mendistribusikan film pendekmu. Cara distribusi film pendek satu ini perlu dipertimbangkan karena semakin banyak pengguna atau penonton film cenderung lebih mudah mengakses melalui media online.

 

Karakteristik film :

1.      Durasi: Tentu saja, perbedaan paling mendasar dari film pendek dengan film panjang adalah durasinya. Tidak semua penonton nyaman menonton film dengan durasi pendek. Disebabkan terbiasa menonton film berdurasi panjang di sebuah ruang putar dengan teknologi canggih, ruangan dingin dan kedap suara, kursi empuk, bahkan pesanan makanan bisa diantar.

2.      Promosi: Perlu diperhatikan bahwa promosi adalah salah satu tahapan penting untuk bisa memasarkan film. Promosi film ini bisa memerlukan dana yang besar demi teraihnya pasar penonton yang dituju. Namun, dalam pembuatan film pendek kebanyakan belum memiliki alokasi dana yang cukup untuk kebutuhan promosi. Sehingga, film-film pendek ini hanya diketahui oleh  komunitas film atau para penggemar film pendek saja.

3.      Ruang Pemutaran: Ruang pemutaran yang paling mudah diakses dan paling terkenal adalah bioskop-bioskop komersil yang kebanyakan ada di dalam mall. Namun, bioskop-bioskop tersebut memiliki batas minimal durasi film yang akan diputar. Sehingga, film pendek tidak memiliki peluang untuk bisa memutarkan filmnya di bioskop komersil, kecuali film-film pendek tersebut adalah bentuk kompilasi atau dalam ajang festival film.

4.      Tema Cerita: Mempertimbangkan durasinya yang singkat, maka film pendek memerlukan ciri khas atau kekuatan lain daripada film panjang. Salah satu hal yang paling sering ditemukan adalah tema cerita yang unik. Tema film pendek biasanya akan kuat dalam isu atau konteks yang akan diceritakan.

 

3.    Perbedaan Perfilman di Era Sebelum Digital dan Sesudah Digital

Perkembangan Film

Perkembangan film memiliki perjalanan cukup panjang hingga pada akhirnya menjadi seperti film di masa kini yang kaya dengan efek, dan sangat mudah didapatkan sebagai media hiburan. Perkembangan film dimulai ketika digunakannya alat kinetoskop temuanThomas Alfa Edison yang pada masa itu digunakan oleh penonton individual. Film awal masih bisu dan tidak berwarna. Pemutaran film di bioskop untuk pertama kalinya dilakukan pada awal abad 20, hingga industri film Hollywood yang pertama kali, bahkan hingga saat ini merajai industri perfilman populer secara global. Pada tahun 1927 teknologi sudah cukup mumpuni untuk memproduksi film bicara yang dialognya dapat didengar secara langsung, namun masih hitam-putih. Hingga pada 1937 teknologi film sudah mampu memproduksi film berwarna yang lebih menarik dan diikuti dengan alur cerita yang mulai populer. Pada tahun1970-an, film sudah bisa direkam dalam jumlah massal dengan menggunakanvideotape yang kemudian dijual. Tahun 1980-an ditemukan teknologi laser disc, lalu VCD dan kemudian menyusul teknologi DVD. Hingga saat ini digital movie yang lebih praktis banyak digemari sehingga semakin menjadikan popularitas film meningkat dan film menjadi semakin dekat dengan keserarian masyarakat modern.

 

Perkembangan Era Digital dalam Dunia Perfilman

Sebelum ditemukannya kamera digital, para filmmaker menggunakan kamera seluloid sebagai medium untuk memvisualisasikan skenarionya. Kamera film (begitu tipe kamera ini banyak disebut) merupakan kamera yang menggunakan bahan dasar (pita) seluloid berukuran 8mm, 16mm, 35mm, dan 70mm yang disesuaikan dengan tipe kamera itu sendiri. Kebanyakan filmmaker menggunakan kamera 35mm karena ukuran tersebut menghasilkan gambar yang pas untuk konsumsi layar lebar. Sayangnya, kamera film dibanderol mahal, harga sewanya pun sangat tinggi. Hal tersebut kerap membatasi parafilmmaker dengan bujet yang minim untuk memproduksi film.

Kemunculan kamera digital di akhir tahun 1980-an yang digagas oleh Sony lewat perlengkapan kamera Sony HDVS-nya (awalnya ditujukan untuk keperluan broadcasttelevisi) membuat filmmaker mempunyai pilihan untuk mengambil gambar dengan biaya yang lebih murah. Meski begitu, para pembuat film lebih banyak setia dengan kamera film karena gambar yang dihasilkan jauh lebih baik. Seiring perkembangan zaman, teknologi digital semakin maju dan kini kualitas kamera digital bahkan dapat menyamai kamera film seluloid. Hal ini berimbas dengan banyaknya filmmaker dunia yang memilih untuk menggunakan kamera digital dibandingkan seluloid, tak terkecuali Hollywood.

Penggunaan kamera digital dalam industri film Hollywood dipelopori oleh George Lucas yang mengembangkan kamera Sony HDW-F900 yang digunakan pada Once Upon Time in Mexico (2001). Film garapan Robert Rodriguez tersebut dikenal sebagai film pertama yang seluruh gambarnya diambil dengan kamera digital berformat 24 fps. Satu tahun kemudian, Lucas menggunakan kamera yang sama untuk filmnya, Star Wars Episode II: Attack of the Clones. Tahun 2009 bisa dikatakan sebagai momen penting bagi perkembangan kamera digital di industri film dunia. Pada tahun tersebut, Slumdog Millionaire menjadi film pertama berformat digital yang mendapatkan penghargaan Best Cinematography di ajang bergengsi Academy Awards, disusul oleh dirilisnya Avatar yang hingga saat ini menjadi film berpendapatan tertinggi sepanjang sejarah.

Kesuksesan film-film digital tersebut berimbas para sistem sinema di dunia. Banyak bioskop yang akhirnya menggunakan proyektor digital dan meninggalkan proyektor film konvensional. Proyektor digital yang dikenal dengan nama DLP (Digital Light Processing) sanggup menayangkan film digital dengan resolusi 2K (2048×1080 atau 2,2 megapixels) dan 4K (4096×21960 atau 8.8 megapixels). Sistem pendistribusian film pun tidak lagi memakai reel seluloid, namun menggunakan file digital DCP (Digital Cinema Package) berbentuk hard-drive yang nantinya dikopi ke dalam server internal bioskop yang akan menayangkan filmnya.

Tahun 2002, major studios Hollywood membentuk suatu organisasi bernama Digital Cinema Initiative (DCI). Organisasi ini diciptakan untuk menentukan standar arsitektur untuk bioskop digital agar tercapai model yang seragam secara global, berkualitas tinggi dan tangguh. Dengan mengacu pada standar Society of Motion Picture and Television Engineers (SMPTE) maupun International Organization for Standardization (ISO) maka ditentukan standar atau format tertentu yang harus diaplikasikan untuk menyiapkan master materi film, sistem distribusinya, sampai ke urusan perlindungan isi film (content), pengacakan (encryption), dan penandaan khusus untuk menghindari pembajakan (forensic marking). Semua teknologi bioskop digital yang memenuhi persyaratan mereka disebut DCI Compliance (sesuai dengan DCI). Perbedaan dasar antara sinema analog dengan digital adalah cara pengemasannya (packaging), distribusi, dan penayangannya.

Berkembangnya teknologi digital akhirnya membuat produksi seluloid berkurang drastis. Banyak perusahaan yang akhirnya gulung tikar akibat perkembangan pesat tersebut. Salah satu yang paling terkenal adalah Kodak (meski saat ini sudah dinyatakan tidak bangkrut). Mau tidak mau, para filmmaker dan penonton harus siap menerima fakta bahwa saat ini era digital telah memegang peranan penting dalam industri film dunia.

4.    Jelaskan aliran dalam pembuatan film

Kemudian klasifikasi berdasarkan genre film itu sendiri. Terdapat beragam genre film yang biasa dikenal masyarakat selama ini, di antaranya:

  • Action
  • Komedi
  • Drama
  • Petualangan
  • Epik
  • Musikal
  • Perang
  • Science Fiction
  • Pop
  • Horror
  • Gangster
  • Thriller
  • Fantasi
  • Disaster / Bencana

 

Referensi :

https://studioantelope.com/cara-distribusi-film-pendek/

https://alfarisye7.wordpress.com/2018/10/07/perbedaan-perfilman-di-era-sebelum-digital-dan-sesudah-digital/

https://studioantelope.com/tahap-produksi-film/


NAMA                : KHONISA EKA ARIANANDA

KELAS               : 2IA07

NPM                   : 56419909

MATA KULIAH : PENG. TEK. INTERNET & NEW MEDIA